Salah seorang kuasa hukum Luhut, Patra Muhammad Zein menyampaikan, Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Menko Luhut.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,†beber Patra saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).
Diwawancarai secara terpisah, Nelson Darwin menyampaikan tim kuasa hukum Menko Luhut telah melaporkan hal tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah dilaporkan April lalu, kalau tidak salah tanggal 18 kemarin. Begitu kami dibentuk tim langsung laporkan ke Bareskrim,†jelasnya.
Nelson Darwin menambahkan, klarifikasi yang telah dilakukan Said Didu tidak sesuai dengan yang diinginkan Menko Luhut. Sebab tidak ada permohonan maaf di dalamnya sebagaimana yang diminta.
“Kan pernah memberi tenggang waktu, untuk minta maaf, kemudian dia (Said Didu) mengirim surat. Tapi, surat itu tidak sesuai yang diharapkan Luhut, kemudian dia berkonsultasi lalu dibentuklah tim ini, karena ada indikasi pelanggaran hukum pidana,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: