Pembebasan itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Romi dengan memotong masa tahanan selama 1 tahun.
Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai pembebasan Romi merupakan hal yang wajar karena sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.
“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Romi,†kata Mahrus Ali, Kamis (29/4).
Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan, dengan langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Kasasi atas putusan banding PT DKI, Romi bisa saja harus tetap menjalani hukuman. Argumentasi pembebasan eks petinggi partai kabah itu tergantung pada putusan pengadilan.
Meski demikian, jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sepatutnya orang dekat Presiden Joko Widodo itu dibebaskan hingga menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Romi memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahasan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan," pungkas Mahrus.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/1) lalu telah memvonis Romi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa KPK sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (27/4) kemarin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: