Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap Saeful Bahri sebagai terdakwa ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa. Seperti kemarin kami bilang, ada atau tidak ada (saksi meringankan), tetap agendanya pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).
Selain itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Saeful Bahri, Simeon Bati menyebut pihaknya tidak menghadirkan saksi ataupun ahli yang meringankan untuk kliennya. Alasannya, fakta perkara sudah jelas selama persidangan berlangsung.
"Kami tidak mengajukan saksi meringankan dan ahli. Jadi besok kita langsung pemeriksaan terdakwa. Faktanya sudah jelas pak, tidak perlu lagi ada ahli atau saksi meringankan," kata Simeon Bati kepada
Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (29/4) kemarin.
Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.
Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di antaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Kemudain dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; supir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; dan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.
Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi; dan unsur swasta, Patrick alias Geri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: