Kabar bebasnya Romi dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi ihwal bebasnya mantan Ketua Umum PPP itu.
Dia mengatakan, saat ini sudah bersiap menjemput kliennya bebas dari Rutan KPK.
"InsyaAllah begitu (Romi bebas). Saya sudah di KPK, lagi nunggu beliau (keluar)," ujar Maqdir Ismail, kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan menyatakan bahwa pengajuan kasasi Romi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima oleh MA pada hari ini, Rabu 24 April 2020.
"Kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," ujar Andi Samsan.
Dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu satu tahun penjara.
Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: