Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan terhadap pola kinerja lembaga pimpinan Firli Bahuri yang tak lag mengumumkan status tersangka sebelum penangkapan pelaku.
"Saya tidak melihat pimpinan KPK melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (UU 19/2019)," ucap Arteria Dahlan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).
"KPK masih
on the track dan berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Tidak ada informasi yang disembunyikan dan masyarakat tetap dapat mengetahui apa yang sedang dikerjakan KPK," tegas Arteria.
Politisi PDIP ini melihat, sejauh ini KPK di era Firli Bahuri belum ditemukan informasi yang bocor ke pihak-pihak tertentu sebelum disampaikan langsung oleh KPK kepada publik.
"Saya pastikan pada kepemimpinan ini sudah tidak ada, dan ini perubahan mendasar. Enggak bisa lagi jual beli informasi di KPK," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: