Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pertontonkan Tersangka Usai Ditangkap, Firli Bahuri: Biar Jera!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 April 2020, 01:39 WIB
KPK Pertontonkan Tersangka Usai Ditangkap, Firli Bahuri: Biar Jera<i>!</i>
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Gaya baru pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali menjadi bahan kritik oleh sejumlah pihak.

Gaya yang dimaksud ialah menampilkan tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik usai ditangkap dan menjadi tersangka.

Salah satu contohnya saat lembaga antirasuah menghadirkan Ketua DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4).

Namun demikian, kritikan yang disampaikan sejumlah pihak ditanggapi santai oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Kami berterima kasih masih ada yang peduli dan cinta dengan cara mengkritik. Justru kita semua akan heran kalau tiba-tiba memberi pujian," ucap Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (28/4).

Menurut Firli, menghadirkan tersangka saat konferensi pers merupakan perunahan teknis yang sengaja dilakukan KPK guna menjaga marwah penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Ini juga membuat rekayasa sosial kepada warga bahwa pelaku kejahatan luar biasa yang mencuri uang rakyat telah ditemukan, serta menjadi efek jera agar praktik korupsi tidak ditiru," jelas Firli.

Akan tetapi, ia memastikan perubahan tersebut dipastikan tak berbeda dengan perlakukan kepada tersangka tindak pidana pada umumnya, yakni dengan tetap menghadirkan prinsip equality before the law.

Selain itu kata Firli, KPK juga bertujuan agar memenuhi hak para tersangka untuk segera diajukan ke sidang peradilan.

"Menghadirkan tersangka tentu akan mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Jangan ada lagi penetapan tersangka sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang mendekati 5 tahunan, tapi ternyata tidak kunjung dibawa ke peradilan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA