Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Ravio Patra Resmi Laporkan Peretasan Ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 April 2020, 12:30 WIB
Kuasa Hukum Ravio Patra Resmi Laporkan Peretasan Ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Ravio Patra laporkan peretasan akun WA ke polisi/Istimewa
rmol news logo Kuasa hukum Ravio Patra resmi melaporkan tindak pidana peretasan akun Whatsapp kliennya ke Polda Metro Jaya.

Perwakilan kuasa hukum Ravio Patra, Ade Wahyudin menyampaikan, laporan polisi telah dilakukan pada Senin kemarin (27/4).

“Laporan selesai dibuat pukul 22.00 WIB sebagaimana Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020,” jelas Ade dalam keteranganya, Selasa (28/4).

Melalui laporan polisi ini, Ade berharap kasus yang menimpa Ravio dapat diungkap. Sehingga diketahui siapa peretas dan apa maksud tujuannya.

Selain ke polisi, imbuh Ade, pihaknya juga telah membuat laporan resmi kepada provider selular.

Sebelumnya, Ravio ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran provokasi ajakan panjarahan pada 30 April 2020. Setelah melalui proses pemeriksaan, Ravio dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto mengatakan, pesan berantai yang mengajak aksi penjarahan itu terkirim karena akun WhatsApp Ravio diretas. Saat itu, Ravio bercerita kepada Damar bahwa pada Rabu (22/4) ketika membuka aplikasi WhatsApp muncul notifikasi jika nomor Whatsapp miliknya telah masuk di perangkat lain.

Ravio kemudian melakukan pengecekan kepada kotak masuk pesan singkat. Di sana ditemukan ada permintaan pengiriman kode OTP (one time password). Selama peretasan itulah, terkirim sejumlah pesan provokasi dari nomor WhatsApp Ravio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA