Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gegara Napi Asimilasi, Yasonna Laoly Digugat Ke PN Surakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 27 April 2020, 12:15 WIB
Gegara Napi Asimilasi, Yasonna Laoly Digugat Ke PN Surakarta
Yasonna Laoly digugat secara perdata terkait program asimilasi narapidana/Net
rmol news logo Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang membebaskan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19), digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman, selaku penggugat mengatakan, gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang harus ronda bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang.

“Pada hari Kamis 23 April 2020 di PN Surakarta telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi (asimilasi oleh Menkumham),” kata Boyamin dalam keteranganya, Senin (27/4).

Para narapidana ini, lanjut Boyamin, banyak yang kemudian kembali melakukan tindak pidana sehingga menimbulkan keresahan. Untuk itu, guna mengembalikan rasa aman, gugatan perdata dilayangkan. Menkumham Yasonna Laoly diminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes ketat jika hendak kembali melakukan kebijakan asimilasi.

Boyamin menjelaskan soal materi gugatan, lantaran menganggap tergugat dalam hal ini Menkumham tidak teliti karena hanya menerapkan syarat pembebasan bersyarat (PB) terhadap napi tanpa adanya psikotes dan mendalami watak pribadi narapidana.

“Sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati, dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” pungkas Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA