Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banding Romahurmuziy Diterima, Pakar Hukum: Jika Masa Hukuman Selesai, Harus Segera Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 25 April 2020, 15:06 WIB
Banding Romahurmuziy Diterima, Pakar Hukum: Jika Masa Hukuman Selesai, Harus Segera Dibebaskan
Eks Ketum PPP, M. Romahurmuziy/Net
rmol news logo Permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman Romi kini menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons putusan Pengatdilan Tinggi DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.

Saat ini, tim Jaksa KPK sedang menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.

Terkait banding politisi PPP yang dikabulkan PT DKI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda berpendapat KPK harus segara membebaskan M. Romahurmuziy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.

“Kalau pengadilan menentukan 1 tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda kepada media, Sabtu (25/4).

Menurutnya, lembaga antirasuah berhak mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun demikian, hak Romahurmuziy untuk bebas setelah satu tahun masa tahanan juga harus diberikan.

Kata Choirul Huda, Romahurmuziy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakim menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun.

“Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK juga menilai hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada 20 Januari lalu.

Hakim memutuskan Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap yang diberikan Haris dan Muafaq lantaran Romi telah membantu keduanya dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.

Pemberi suap kepada Romi tersebut juga telah divonis. Haris dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq dihukum 1,5 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA