Pasalnya, meskipun saat ini Ravio Patra sudah dibebaskan dan menyandang status saksi, namun motif penangkapan dan kesalahan yang dimaksud pihak kepolisian tidak jelas.
Perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), Asfinawati mengatakan, pihaknya akan terus mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Ravio Patra.
Dalam penilaian Ketua YLBHI ini, penangkapan Ravio Patra sarat dengan kriminalisasi. Selain tidak mengindahkan prosedur yang berlaku, juga akhirnya dituding menyebarkan berita bohong. Padahal, akun WhatsAppa (WA) Ravio telah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," tegas Asfinawati dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).
Dia menambahkan, Koalisi juga menduga bahwa peretasan dan penangkapan Ravio Patra ini sangat erat dengan kritik-kritik yang kerap disampaikan oleh sang aktivis melalui media daring atau media sosialnya.
Kritik yang belakangan sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus (Stafsus) Presiden hingga pengelolaan data korban virus corona baru atau Covid-19.
"Praktik teror dan represifitas ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," ujarnya.
"Maka Koalisi mendesak agar kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," tegas Asfinawati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.