Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 April 2020, 22:15 WIB
Eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M
I Nyoman Dhamantra/Net
rmol news logo Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dugaan kasus suap impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa I Nyoman Dhamantra bersama-sama dengan Elviyanto dan Mirawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan atau disepakati seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dijelaskan, penerimaan suap tersebut dilakukan agar I Nyoman selalu anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga, Jaksa menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa.

Selain itu, I Nyoman juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan yakni I Nyoman tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan mencoreng citra anggota DPR RI yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sedangkan hal yang meringankan I Nyoman hanyalah belum pernah dihukum sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA