Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Bagikan Bantuan Ke Warga Terdampak Covid-19, Relawan Gusdurian Sumenep Kena Gibeng Oknum Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 April 2020, 13:25 WIB
Usai Bagikan Bantuan Ke Warga Terdampak Covid-19, Relawan Gusdurian Sumenep Kena <i>Gibeng</i> Oknum Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kelompok masyarakat Nahdhatul Ulama (NU) dari Gusdurian Peduli menerima tindakan tidak mengenakan dari oknum Kepolisian.

Ketua Umum Gusdurian Peduli, A'ak Abdullah Al Kudus menerangkan, pihaknya kena gibeng usai membagikan bantuan sosial berupa makanan, ke warga di Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.  

"Aksi pemukulan oleh oknum polisi kepada koordinator Gusdurian Peduli Kabupaten Sumenep merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hukum. Kami mengutuk keras kejadian tersebut," ujar A'ak Abdullah Al Kudus dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/4).

Kejadian yang terjadi pada Sabtu, (18/4) pukul 22.00 WIB tersebut, diterangkan A'ak, tidak ditemukan alasan yang cukup dari tindak pemukulan satu oknum Polisi bernama Ismail.

Saat itu Oknun Polisi itu marah-marah, dan meminta Koordinator Relawan Gusdurian Peduli Sumenep, Faiqul Khair, menghapus foto kegiatan pembagian makanan yang diambilnya di posko PAM Covid-19.

Padahal kata A'ak, kegiatannya tersebut sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan beberapa kali diundang rapat bersama Bupati Sumenep terkait penanganan pandemik Covid-19

"Apapun pertimbangan Oknum Polisi dalam melaksanakan tugasnya, tidak dapat menjadi alasan untuk berlaku sewenang-wenang dan menggunakan kekerasan fisik kepada warga sipil, terlebih sebelumnya tidak diawali proses yang sesuai aturan penegakan hukum," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak Gusdurian Peduli mendesak Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum anggotanya bernama Ismail itu.

"Memerintahkan yang bersangkutan meminta maaf kepada saudara Faiqul Khair secara langsung dan meminta maaf secara terbuka di media massa," ujar A'ak.

"Jika dalam waktu 2x24jam permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA