Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Tindak Kejahatan Tidak Bisa Langsung Dikaitkan Dengan Pembebasan Napi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 21 April 2020, 09:49 WIB
Pengamat: Tindak Kejahatan Tidak Bisa Langsung Dikaitkan Dengan Pembebasan Napi
Trubus Rahadiansyah/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly dminta untuk melanjutkan program asimilasi di tengah pandemik Covid-19. Pasalnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejatahan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, Selasa (21/4).

Dijelaskan Trubus, meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalan yang harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Karana masalah itu muncul karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.

"Apalagi di tengah pandemik saat ini, banyak orang di-PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.

Atas semua dasar itu, Trubus menilai bahwa asimilasi harus segera dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas. Dan bila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan sulit, apalagi membangun tempat baru juga tidak berjalan.

"Jadi penjahat kelas kecil juga harus dikeluarkan, dan masalah itu juga tidak signifikan, dan bukan gagal," ungkapnya.

Trubus juga menyarankan, saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar. Bahkan, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," terangnya.

Dimintanya program asimilasi terus dilakukan, karena Trubus juga menilai penyebaran Covid 19 sudah merajalela. Dan pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk penghuni lapas.

"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi potensi penularannya tinggi sekali, dan bila itu terjadi di lapas, dan asimiliasi harus diteruskan," sambungnya.

Salah satu narapidana yang mengaku sangat bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris Idol alias Januarisman Runtuwene. Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Rabu (15/4), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.

Menurut pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat ini, dirinya sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama. Dia juga mengaku pengalaman di dalam penjara menjadi modal untuk menjadi lebih baik dan tak ingin kembali lagi.

"Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," demikian Aris Idol. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA