Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Pertemuan Di Tempat Kerjanya, Ketua KPU Arief Budiman: Harun Masiku Minta Permohonannya Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 April 2020, 19:00 WIB
Ungkap Pertemuan Di Tempat Kerjanya, Ketua KPU Arief Budiman: Harun Masiku Minta Permohonannya Dikabulkan
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengungkapkan isi pertemuan dengan Kader PDIP, Harun Masiku pada September 2019 kemarin.

Ungkapan itu disampaikan Arief Budiman saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4). Arief sendiri berada di kediamannya dan hanya menggunakan video telekonferensi selama persidangan.

Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku setelah putusan Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) pada sekitar bulan September 2019.

Pertemuan itu, diakui Arief dilakukan secara informal lantaran Harun Masiku datang langsung ke Kantor KPU RI tanpa melakukan perjanjian terlebih dahulu.

Pada pertemuan itu, Arief menyebut bertemu dengan Harun Masiku di ruang tamu yang masih berada di tempat kerjanya di Kantor KPU RI. Di mana, ruang tamu tersebut berada dekat dengan ruang kerjanya.

"Jadi ruangan saya itu terdiri dari dua sekat ruangan, yang pertama ruangan kerja itu tertutup saya kerja di situ, yang kedua ruangan terima tamu dan rapat itu jadi satu. Nah saya nerimanya di ruang tamu itu, di ruang yang terbuka itu," kata Arief Budiman, Senin (20/4).

Arief pun menyebut bahwa pada pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan beberapa surat-surat. Yakni surat dari DPP PDIP soal permohonan hasil putusan Judicial Review Mahkamah Agung.

"Ya dia menyampaikan itu terkait isinya ini sudah ada surat DPP PDI Perjuangan terkait dengan putusan Judicial Review Mahkamah Agung, ya mohon bisa dijalankan permohonannya. Saya sampaikan bagaimana regulasinya bagaimana ketentuannya, gitu aja," jelas Arief.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Worotikan pun mempertanyakan soal surat yang dibawa Harun Masiku yang ditunjukkan kepada Arief Budiman.

"Tadi saudara katakan tadi ya, Pak Harun Masiku mengatakan sudah ada surat, ini maksudnya surat yang mana, apakah surat Judicial Review itu yang tanggal 5 Agustus yang diajukan, atau surat yang 6 Desember yang terakhir?," tanya Jaksa Ronald.

"Saya tidak ingat pasti, tapi yang saya ingat waktu itu adalah putusan Judicial Review Mahkamah Agung waktu itu dia bawa surat DPP PDI Perjuangan juga saya tidak ingat ya tapi yang saya ingat dia tunjukkan ada putusan MA tentang Judicial Review itu. Karena pertemuan informal saya tidak punya tidak mencatat detailnya itu gitu, karena saya anggap konsultasi informal saja," jawab Arief.

Jaksa pun kembali merinci isi surat dari DPP PDIP yang ditunjukkan oleh Harun Masiku kepada Arief Budiman.

"Apakah surat yang ditunjukkan oleh Pak Harun Masiku, apakah surat itu pada pokoknya terkait dengan meninggalnya atas nama Pak Nazaruddin Kiemas kemudian dialihkan ke calon atas nama Harun Masiku?" tanya Jaksa dan diamini oleh Arief.

Jaksa pun kembali mendalami terkait ucapan permohonan yang disampaikan oleh Harun kepada Arief. Namun Arief menyebut bahwa ucapan tersebut hanya lebih kepada pemberitahuan yang sifatnya konsultasi.

"Iya sebetulnya tidak meminta tolong maksa-maksa gitu, lebih pada pemberitahuan lah gitu kira-kira, mohon bisa ditindaklanjuti. Jadi kira-kira sifatnya lebih ke konsultasi jadi ini ada surat dari DPP PDI Perjuangan kemudian ini ada surat putusan Judicial Review Mahkamah Agung, ini mohon diperhatikan begitu," ungkap Arief.

Jaksa pun kembali mempertanyakan apakah ada hal lain yang disampaikan Harun kepada Arief.

"Selebihnya tidak ada, substansinya kira-kira cuma itu," kata Arief.

Adanya permohonan dari Harun Masiku, Arief mengaku menjelaskan bahwa permohonannya tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Ya saya jelaskan bahwa KPU kan sudah bersikap terkait dengan permohonan tersebut, jadi karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya gak bisa di penuhi," terang Arief.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA