Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Sampai Selamat Dari Corona, Tapi Celaka Karena Pembegalan Dan Perampokan

Cari Pembenaran, Tapi Buat Celaka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 April 2020, 15:50 WIB
Jangan Sampai Selamat Dari Corona, Tapi Celaka Karena Pembegalan Dan Perampokan
Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beralasan pembebasan narapidana (napi) di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) adalah rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Padahal dia mencari pembenaran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).

"Karena ingin mencari legitimasi, ingin mencari pembenaran, dan itu hak dia. Namun jika melihat fakta di lapangan, pembebasan narapidana yang puluhan ribu itu telah menambah ketakutan baru bagi masyarakat," ujar Ujang Komarudin.

Analisisnya, pembebasan napi di tengah wabah corona ini malah semakin mempersulit masyarakat. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan bahwa jaminan sosial para napi yang dibebaskan terpenuhi. Sehingga, tindakan kriminalitas yang mereka lakukan tidak dilakukannya pada saat ini.

"Pertama, masyarakat takut corona. Kedua, masyarakat takut napi yang dibebaskan. Faktanya angka kriminalitas makin naik drastis pasca pembebasan napi tersebut," tutur Direktur Indonesia Political Review (IPR) ini.

Bahkan yang fatal, ketidakpastian program-program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah juga tidak menyasar para napi yang dibebaskan. Hal ini pun, menurut Ujang, akan membuat celaka masyarakat.

"Saat ini masyarakat diliputi ketakutan karena banyaknya penjambretan, pembegalan, dan perampokan. Jangan sampai masyarakat selamat dari corona. Tetapi tak selamat dari pembegalan dan perampokan," demikian Ujang Komarudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA