Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Perppu Covid-19 Berpotensi Melanggar Konstitusi Dan Prinsip Negara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 April 2020, 12:33 WIB
Pakar: Perppu Covid-19 Berpotensi Melanggar Konstitusi Dan Prinsip Negara Hukum
Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net
rmol news logo Langkah sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Adhie Massardi dkk mengajukan gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami.

Pasalnya, sejumlah pasal dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu dinilai berpotensi melanggar konstitusi dalam prinsip negara hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).

"Ada ketentuan-ketentuan yang potensial bertentangan dengan konstitusi, utamanya prinsip negara hukum," kata Refly Harun.

Gurubesar Kampus IPDN ini mengurai, ada beberapa pasal terutama soal klausul "kebal hukum" yang mengarah pada impunitas dalam Perppu tersebut. Antara lain pasal 27 ayat 2 dan 3 yang menegaskan bahwa anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS yang tidak bisa dijerat hukum dalam melaksanakan perppu.

"Nah pasal 27 itu kan bertentangan dengan prinsip negara hukum, masak di situ ada impunity?" ujarnya.

"Orang kalau memang berniat baik dan patuh terhadap perundang-undangan memang tidak boleh digugat secara perdata dan pidana. Tapi itu tidak perlu dinyatakan dalam UU, dengan sendirinya kan gitu," sambungnya.

Selain itu, Refly Harun juga menyoroti tiga hal dalam perppu tersebut antara lain terkait petugas yang tidak boleh dipidanakan dan digugat secara perdata, segala keputusan tidak boleh di PTUN-kan, dan kerugian yang diakibatkan disebut bukan kerugian negara.

"Loh? Tergantung betul tidaknya, kalau memang betul-betul terbukti korupsi ya tentu ada kerugian negara. Jangan mentang-mentang dana penanganan Covid-19 misal nih proyek pengadaan APD harusnya 200 jadi 300 ada mark-up? Ya tetap korupsi," jelasnya.

Menurut Refly Harun, setiap orang yang tidak ada niat jahat dan mematuhi mekanisme perundangan-undangan sudah sangat jelas tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana. Namun, berbeda sebaliknya jika ada niat jahat dan melanggar hukum, maka mesti dipidana dan digugat secara perdata.

Atas dasar itu, siapapun di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Sekalipun dia seorang penyelenggara negara.

"Nah, jadi jangan seolah-olah bahwa (perppu) itu ada impunity. Karena kan uang negara penanganan Covid-19 ini kan triliunan, jangan sampai jadi bancakan orang-orang penunggang gelap," tuturnya.

"Prinsip equlity before the law, kalau dia korupsi ya mau korupsi dalam konteks Covid-19, korupsi karena dalam menjalankan Perppu, ya tetap aja korupsi. Bahkan hukuman mati. Menurut hukum korupsi di Indonesia, korupsi di tengah bencana," demikian Refly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA