Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sama Dengan Penghina Presiden, Polisi Juga Harus Cepat Respons Kasus Stafsus Andi Taufan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 April 2020, 10:30 WIB
Sama Dengan Penghina Presiden, Polisi Juga Harus Cepat Respons Kasus Stafsus Andi Taufan
Pelapor M. Sholeh (tengah)/Net
rmol news logo M. Sholeh, pelapor Andi Taufan Garuda Putra, meminta agar Polri serius menangani laporanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden itu.

"Kasus ini sangat serius, kami pengen penangannnya juga serius. Sebab kalau ini dibiarkan tidak ada jaminan staf khusus ini melakukan hal yang sama," kata M. Sholeh kepada wartawan, Jumat (17/4).

Lantas dia membandingkan cepatnya respons Polri terhadap para pelaku penyebar hoax dan penghina Presiden. Sholeh yang berprofesi sebagai advokat ingin Polri memegang teguh prinsip equality before the law atau kesamaan di depan hukum.

"Semua masyarakat di mata hukum sama," ujarnya.

Sholeh beranggapan, apa yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra harus ditangani dengan penegakan hukum. Pasalnya, selain 'mengintervensi" camat, Andi Taufan diduga melakukan manipulasi surat Sekretaris Kabinet.

"Nah kami menduga jangan-jangan kop surat ini hasil curian, atau kop surat ini adalah kop surat palsu supaya dipercaya oleh camat di tiga pulau ini maka dia menggunakan memalsu. Ini baru sebatas dugaan. Untuk kebenarannya ini adalah wilayah dari penyelidik," tukas Sholeh.

Kamis kemarin (16/4), M. Sholeh bersama dua orang rekannya mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Andi Taufan Garuda Putra atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sholeh mengatakan, laporannya tersebut dari hasil diskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, diarahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Menurut Sholeh, perbuatan Andi melanggar Pasal 2 UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sudah buat laporan, telah ada tanda terimanya, jadi kami disarankan oleh SPKT untuk membuat surat pengaduan kepada Kapolri, nanti Kapolri yang mengarahkan ini ke pidana umum atau khusus, kalau menurut saya ini pidana khusus karena ada tindak pidana korupsinya," pungkasnya usai melapor di Bareskrim, Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA