Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny Tjokro Gugat Jampidsus, Rizal Ramli: Kok Tersangkanya Lebih Galak?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 13 April 2020, 20:53 WIB
Benny Tjokro Gugat Jampidsus, Rizal Ramli: Kok Tersangkanya Lebih Galak<i>?</i>
Tersangka skandal Jiwasraya, Benny Tjokro/Net
rmol news logo Pengusutan skandal Jiwasraya kini masuk babak baru. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro baru-baru ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Benny Tjokro menggugat auditor BPK, I Nyoman Wara, BPK, dan Jampidsus, Ali Mukartono lantaran tak terima dengan hasil audit yang menyebut kerugian Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.

Merespons gugatan tersebut, ekonom senior Rizal Ramli pun turut berkomentar. Ia heran dengan sikap tersangka yang mengambli langkah gugatan lantaran dinilai pihak-pihak tergugat melawan hukum.

"Lho ini kok tersangka lebih galakan dari Jaksa Agung?" kata Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Senin (13/4).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung tak hanya menjerat Benny Tjokro. Ada lima orang lainnya yang turut menyandang status tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan; serta terakhir Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA