Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Dari Bali, Saksi Akui Diperintahkan Wahyu Setiawan Untuk Tukarkan Uang 15 Ribu Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 April 2020, 20:19 WIB
Usai Dari Bali, Saksi Akui Diperintahkan Wahyu Setiawan Untuk Tukarkan Uang 15 Ribu Dolar Singapura
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Seorang saksi bernama Rahmat Setiawan yang merupakan ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui diperintahkan untuk menukarkan mata uang asing untuk dirupiahkan.

Hal itu disampaikan oleh Rahmat Setiawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui video telekonferensi dari kediamannya, Senin (13/4).

Awal mula adanya perintah dari Wahyu Setiawan kepada Rahmat untuk menukarkan sejumlah uang dolar Singapura saat berdinas di Bali sekitar tanggal 17 Desember 2019.

"Saudara pernah tidak, diminta tolong oleh Pak Wahyu Setiawan untuk menukarkan sejumlah uang dolar ke rupiah?," tanya Jaksa Kresno Anto Wibowo yang diamini oleh Rahmat.

Jaksa pun meminta Rahmat untuk menjelaskan. Namun, Rahmat mengaku lupa kapan peristiwa tersebut sehingga Jaksa mengingatkan Rahmat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rahmat.

"Mungkin saya bantu ingatkan ya, keterangan saudara ini tanggal pertama kali ini tanggal 17 Desember 2019 mau pergi ke Bali begitu ya?," kata Jaksa dan dibenarkan oleh Rahmat.

Saat di Bali bersama Wahyu selama tiga hari sejak 17 Desember 2019 hingga 19 Desember 2019, Rahmat mengaku diperintahkan Wahyu untuk menanyakan ke money changer terkait kurs nilai tukar rupiah dari dolar Singapura.

Namun pada saat itu, kata Rahmat, Wahyu belum menyebutkan jumlah dolar Singapura yang akan ditukarkan. Dari hasil pengecekan ke money changer di Bali, kurs nilai tukar rupiah atas dolar Singapura sebesar Rp 10.230 per dolar Singapura.

Selanjutnya pada 19 Desember 2019, keduanya kembali pulang ke Jakarta dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Rahmat mengaku langsung diajak ke sebuah warung soto di daerah Kemang.

Setelah dari warung soto di Kemang tersebut, keduanya langsung kembali ke mobil dinas Wahyu Setiawan. Saat di mobil itu, Rahmat mengaku diperintahkan untuk menukarkan uang senilai 15 ribu dolar Singapura.

Rahmat pun langsung menuju tempat penukaran uang menggunakan layanan transportasi online. Sedangkan Wahyu langsung pulang ke rumah dinasnya menggunakan mobil tersebut.

Menggunakan transportasi online Grab, Rahmat langsung menuju money changer di daerah Kwitang bernama PT Ayu Mas Agung tepatnya berada di atas Toko Buku Gunung Agung.

"Satu dolarnya dihargai saat itu Rp 10.320, jadi total rupiah yang didapat Rp 154.801.000?," tanya Jaksa yang dibenarkan oleh Rahmat.

Namun demikian, money changer tersebut tidak dapat memberikan uang secara transfer ke rekening Bank. Sehingga, Rahmat menghubungi Wahyu melalui sambungan telepon perihal tersebut.

"Saya telfon sebelum menukarkan karena tidak ada dari PT Mas Agung Ayu itu tidak bisa transfer harus cash. Saya lapor bapak (Wahyu) dulu, 'pak mohon izin saya lapor, ini diterima uang cash', 'oh iya gak apa-apa kamu terima cash besok ditransfer ke rekening saya'," jelas Rahmat sambil menirukan saat menelepon Wahyu.

Setelah menerima uang senilai Rp 154.801.000, Rahmat langsung bergegas ditransfer ke rekening Bank BCA milik pribadinya sebelum di transfer ke rekening pribadi milik Wahyu.

Saat ditanyakan nominal yang dimasukkan ke rekening pribadinya, Rahmat mengaku lupa nominalnya. Sehingga Jaksa kembali mengingatkan saksi dengan membacakan BAP.

"Oke saya ingatkan lagi, ini saudara masukin sebesar Rp 145.400.000?," tanya Jaksa dan dibenarkan oleh Rahmat.

Keesokan harinya, Rahmat langsung mentransfer uang senilai Rp 141.330.000 dari rekening milik pribadinya ke rekening Bank Mandiri atas nama Wahyu Setiawan.

Lalu kemanakah sisa uang sebesar Rp 13.471.000?. Rahmat menyebut bahwa Wahyu Setiawan memiliki utang senilai Rp 20 juta.

"Iya itu setelah ada pengambilan dana yang memang bapak pinjam sebelumnya. Iya kalau tidak salah itu pas saat beliau pergi ke luar negeri ke Inggris ke London, beliau meminjam dana Rp 20 juta. Dan ada kegiatan yang lain misalkan Bapak mau pulang naik kereta pinjam beli tiket seperti itu," ungkap Rahmat.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan, uang 15 ribu dolar Singapura tersebut merupakan uang pemberian dari tersangka Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Uang 15 ribu dolar Singapura itu diberikan Agustiani Tio saat bertemu dengan Wahyu Setiawan di sebuah restauran di Mall Pejaten Village sebagai dana operasional agar Wahyu mau membantu permintaan DPP PDIP agar dapat menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI kepada Harun Masiku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA