Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PANDEMIK COVID-19

Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim, Andi Arief: Saya Takut Tertular Dari Penyidik, Juga Sebaliknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 11 April 2020, 13:35 WIB
Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim, Andi Arief: Saya Takut Tertular Dari Penyidik, Juga Sebaliknya
Surat panggilan untuk Andi Arief/Rep
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk dimintai keteranganya sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kasus ini dilaporkan mantan anggota DPR RI yang juga politisi PDIP, Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.

Namun, Andi memohon maaf tidak bisa hadir memenuhi panggilan Ditipidsiber Bareskrim untuk datang ke Gedung Bareskrim Lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin lusa (13/4), dengan alasan takut tertular virus corona baru (Covid-19).

"Kepada Yth penyidik Bareskrim unit Cyber Mabes Polri. Mohon maaf saya belum bisa penuhi undangan klarifikaai atas UU ITE ini. Karena perkembagan penularan Convid-19 ini. Saya berada di Lampung. Saya takut tertular dari penyidik, begitu juga sebaliknya. Saya doakan penyidik sehat," kata Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @AndiArief_, Sabtu (11/4).

Andi Arief dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019. Ketum Granat itu melaporkan Andi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief atas kicauan di media sosial yang diunggah pada Senin, 9 Desember 2019: "Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan-. mayoritas PDIP otot, faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung".

Henry menuturkan bahwa kicauan itu diduga memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa yang dimaksudnya dengan 'Hendriyosodiningrat' dalam cuitan itu adalah saya. Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut 'preman seperti  Hendriyosodiningrat' adalah merupakan penghinaan," ucapnya.

Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menjerat Andi Arief dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA