Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Sampaikan Hak Wiranto Atas Insiden Penusukan Sebesar Rp 65 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 April 2020, 10:42 WIB
LPSK Sampaikan Hak Wiranto Atas Insiden Penusukan Sebesar Rp 65 Juta
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto /Net
rmol news logo Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp65 Juta.

Kompensasi diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, walau Wiranto sampai saat ini tidak melakukan tunutan apa pun,  Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga berhak atas kompensasi itu dan LPSK wajib untuk memfasilitasinya.

"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Merujuk UU 5/2018, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme, dan merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.

Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Untuk kasus penusukan Wiranto, Maneger mengatakan pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan dan Wiranto berhak menerimanya," katanya.

Kasus penusukan yang terjadi terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, telah memasuki persidangan.

Kantor Berita Politik RMOL
sebelumnya telah menuliskan, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) beserta istrinya Fitri Adriana (21) yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah menjalani persidangan pada Kamis (9/4). Mereka diadili dengan tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Persidangan dilakukan melalui konferensi video di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kekhawatiran penularan virus corona. Pengacara dan hakim yang mengenakan masker mendengar membacakan dakwaan terhadap dua orang pelaku ini.

Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto mengatakan, perbuatan Abu Rara dan istrinya diatur dan diancam menurut pasal 15 junto pasal 6 junto pansal 16.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA