Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Obrolan Ketua KPU Dan Johan Budi Di Uzbekistan Kembali Diungkit Dalam Sidang Saeful Bahri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 April 2020, 04:13 WIB
Obrolan Ketua KPU Dan Johan Budi Di Uzbekistan Kembali Diungkit Dalam Sidang Saeful Bahri
Sidang terdakwa Saeful Bahri digelar secara virtual/RMOL
rmol news logo Komunikasi antara Ketua KPU, Arief Budiman dan politisi PDIP, Johan Budi di Uzbekistan kembali dibahas dalam sidang terdakwa dugaan suap kasus Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Saeful Bahri.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan menanyakan kepada saksi Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU perihal adanya desakan kepada dua anggota KPU RI lainnya agar segera menjawab surat permohonan PAW ketiga dari DPP PDIP.

"Terkait surat permohonan PDIP yang ketiga ini, apakah saudara (Wahyu) pernah mengatakan menyampaikan kepada anggota KPU atau komisioner KPU lainnya supaya cepat menanggapi surat permohonan itu?" tanya Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Pertanyaan tersebut kemudian diamini Wahyu Setiawan. Ia kemudian menjelaskan dua anggota KPU yang dimaksud dalam pertanyaan JPU, yakni Arief Budiman dan Evi Novida Ginting.

"Pada waktu surat ketiga dikirimkan, kemudian ada komunikasi antara Bu Tio (Agustiani Tio Fridelina) dengan saya, Pak Donny (Tri Istiqomah) dengan saya. Seingat saya, saya menyampaikan kepada dua orang. Yang pertama kepada Ibu Evi Novida Ginting Manik agar mohon segera surat dari DPP PDI Perjuangan itu ditindaklanjuti, direspons, dijawab," ujar Wahyu Setiawan.

Alasannya, Wahyu mengaku kesulitan lantaran terus dimintai tolong oleh Agustiani dan Saeful Bahri terkait permintaan PDIP. Mendengar jawaban dari Wahyu, Jaksa Ronald selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu selama masa proses penyidikan di KPK.

"Di BAP saudara nomor 12 ya, ini mungkin saudara ingat, kami bacakan. Atas surat terakhir dari DPP PDIP nomor 224/X/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019, saya mengirimkan pesan WhatsApp di grup saya pada tanggal 26 Desember 2019 (saudara Evi-divisi teknis KPU RI, saudara Firyan divisi data pemilihan KPU RI) agar segera merespons surat terkait fatwa MA dari PDIP karena masalahnya jika terlalu lama bisa menjadi masalah, betul?" beber Jaksa.

"Betul," jawab Wahyu.

"Pada kesempatan lain, saya juga mengingatkan langsung kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU dan saudara Novida Ginting Manik selaku Komisioner KPU di divisi teknis agar segera menjawab surat tersebut dan segera dikeluarkan surat jawabannya. Saya juga menyampaikan kepada saudara Arief Budiman bahwa apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait tersebut berdasarkan peraturan tidak dapat dilaksanakan karena kasihan Harun karena banyak makelar," jelas Jaksa.

"Saudara Arief menjawab iya, saya juga memberikan informasi tentang sikap kita terhadap permintaan PDIP yang tidak dapat kita penuhi ke saudara Johan Budi pas di Uzbekistan pada tanggal 6 Januari 2020. Betul seperti itu saudara menyampaikan juga kepada Ibu Evi Novida Ginting Manik dan kepada Pak Arief Budiman sesuai dengan yang kami bacakan tadi?" sambung Jaksa Ronald.

"Betul," jawab Wahyu.

Wahyu kemudian menambahkan persoalan yang telah dibacakan Jaksa. Sebelum mengirimkan pesan melalui WhatsApp, ia mengaku sudah menyampaikan secara lisan kepada Evi Novida Ginting.

"Beberapa setelah surat ketiga itu dikirimkan, beberapa hari itu juga saya melihat gelagat yang kurang baik, maka saya menyampaikan kepada dua orang, Bu Evi dan Pak Ketua (Arief Budiman)," ungkap Wahyu.

Pesan WhatsApp di grup tersebut dilakukan Wahyu pada 26 Desember 2019. "Saya juga menyampaikan bahwa sebelum tanggal itu pun saya sudah menyampaikan secara lisan. Kenapa kepada Bu Evi, karena Ibu Evi yang membidangi tugas itu," kata Wahyu.

Jaksa kemudian mempertanyakan jawaban KPU secara resmi atas permintaan ketiga dari DPP PDIP. Dijelaskan Wahyu, KPU secara resmi memberikan jawaban melalui surat kepada PDIP pada tanggal 7 Januari 2020.

"Intinya surat itu sama seperti surat terdahulu yang pada intinya adalah permintaan atau permohonan dari DPP PDI Perjuangan untuk pergantian calon anggota terpilih di Dapil Sumsel 1 dari saudara Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak dapat diterima, sama seperti surat sebelumnya," pungkas Wahyu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA