Keberatan itu disampaikan terdakwa Saeful usai mendengarkan keterangan Agustiani saat persidangan di Pengadilan Tipikor melalui video telekonferensi, Kamis (9/4).
Awalnya, Hakim Ketua Panji Surono mempertanyakan kepada terdakwa Saeful apakah ada yang keberatan dengan keterangan saksi Agustiani.
"Saya tidak pernah mengatakan ada biaya operasional Rp 50 juta yang berasal dan bersumber dari DPP partai (PDIP). Tadi saudara saksi menyebutkan hal itu, saya keberatan," ucap Saeful Bahri menyampaikan keberatannya.
Mendengar sikap Saeful Bahri, Hakim kemudian kembali melemparkan pertanyaan kepada Agustiani apakah tetap pada pengakuan yang sebelumnya sudah disampaikan di persidangan.
"Ya karena ini asumsi saya, karena saya kan katanya dapat tugasnya dari DPP (PDIP), karena biasanya suka ada biaya operasional. Maka saya pikir itu dari DPP (PDIP)," jelas Agustiani Tio.
"Menurut pendapatnya saksi kaya gitu ya? Berarti tetap keterangannya ya?" tanya Hakim Ketua mempertegas.
"Iya," singkat Agustiani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: