Awalnya, Jaksa KPK, Sigit Waseso menanyakan kepada Agustiani perihal pengurusan sengketa penetapan Caleg DPR RI. Saat itu, DPP PDIP meminta KPU menggantikan posisi Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Agustiani Tio yang berstatus LO di DPP PDIP itu menerima dana operasional setelah upayanya berkomunikasi bersama Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.
"Iya saudara pernah dapat uang juga selain (3000 dolar Singapura dari Wahyu) itu?" tanya Jaksa Sigit Waseso saat sidang untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
"Operasional iya," jawab Agustiani.
Mendengar pengakuan tersebut, jaksa kemudian kembali mempertanyakan mengenai sumber dana operasional yang disebut Agustiani itu.
"Setau saya itu dari DPP, karena saudara terdakwa (Saeful) itu bilangnya dari DPP (PDIP)," jawab Agustiani.
Saat disinggung mengenai waktu pemberian dana tersebut, Agustiani mengaku sempat lupa tanggal persisnya. Ia hanya menyebut kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 lalu.
"(Besarannya) Rp 50 juta. Betul (untuk operasional)," tandas Agustiani menjawab pertanyaan jaksa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: