Hal itu diungkapkan Agustiani saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Agustiani menyebut, setelah menyerahkan dokumen foto surat DPP PDIP dan putusan MA dari Saeful ke Wahyu, ia dihubungi kembali oleh Saeful sekitar tanggal 5 Desember 2019. Saat itulah Agustiani mengaku diperintahkan oleh Saeful untuk menanyakan biaya operasional kepada Wahyu Setiawan.
"5 Desember itu saudara terdakwa menghubungi balik saya terus, meminta saya untuk menanyakan berapa biaya operasionalnya. Seingat saya terdakwa bilang kalau bisa 750 (juta). Sepahaman saya iya (Rp 750 juta) karena dana operasional itu ada satu," ucap Agustiani Tio Fridelina.
Selanjutnya, Agustiani meneruskan pesan Saeful kepada Wahyu. Wahyu Setiawan pun meminta Rp 1 miliar.
"Wahyu kemudian merespons itu dijawab seribu, pemahaman saya itu Rp 1 miliar. Kemudian saya
forward lagi ke saudara terdakwa, terus yang terdakwa juga ngomong lagi. 'Tawar lah' kalau enggak salah 900 (juta rupiah)," jelas Agustiani.
Selanjutnya, penawaran Rp 900 juta dari Saeful diteruskan kepada Wahyu. Namun, Wahyu malah mengajak untuk bertemu Agustiani.
"Lalu saya
forward lagi ke Pak Wahyu, terus kemudian Pak Wahyu merespons 'Mba nanti malam kita ngopi', katanya gitu. Terus saya bilang saya nanti malam ada di sekitaran RSPP," terang Agustiani menirukan ucapan Wahyu.
Jaksa KPK pun mempertanyakan apakah pada malam tersebut Agustiani jadi bertemu dengan Wahyu.
"Enggak (jadi). Karena malam itu mertua saya kondisinya kritis, kemudian Pak Wahyunya sendiri juga saya enggak tahu apakah menghubungi saya atau tidak, tapi waktu itu kondisi mertua saya lagi kritis jadi enggak melihat
handphone," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: