Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan Dan Agustiani Untuk Buktikan Dakwaan Ke Saeful Bahri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 April 2020, 09:26 WIB
Hari Ini, Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan Dan Agustiani Untuk Buktikan Dakwaan Ke Saeful Bahri
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 akan menjadi saksi di sidang terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat,  Kamis (9/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch. Takdir Suhan mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Saeful Bahri akan menghadirkan dua tersangka, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

"Tio sama Wahyu," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini untuk pembuktian dakwaan jaksa KPK kepada kader PDIP, Saeful Bahri.

"Ini saksi buat pembuktian dakwaan JPU aja mas," ucap Jaksa Takdir.

Pekan lalu Saeful Bahri telah menjalani sidang perdana yakni sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saeful Bahri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Uang diberi secara bertahap, yakni sejumlah dolar Singapura 19.000 dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku.

Saeful Bahri didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA