Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngaku-ngaku Polisi, Umar-Syafii Todong Pistol Mainan Dan Borgol Korban Yang Masih Anak-anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 09 April 2020, 05:33 WIB
Ngaku-ngaku Polisi, Umar-Syafii Todong Pistol Mainan Dan Borgol Korban Yang Masih Anak-anak
Ilustrasi penodongan/Net
rmol news logo Achmad Umar alias Penceng dan Muhammad Syafi’i alias Rifai menjalani sidang kasus perampasan motor.

Dalam melakukan aksinya, dua warga Bangkalan Madura ini berpura-pura jadi polisi. Keduanya menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol mainan dan memborgolnya.

“Mereka menuding anak kami bermain taruhan burung merpati. Mengaku polisi, sempat menodongkan pistol dan memborgol tangan anak kami,” terang kedua orang tua korban, Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan Vemas Rendi Alfaro saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4).

Usai berhasil menakut-nakuti korban, kedua terdakwa lantas membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.

“Kami pun melaporkan peristiwa ini ke Polisi,” sambung saksi dilansir Kantor Berit RMOLJatim.

Keterangan saksi ini tidak dibantah ke dua terdakwa. “Benar pak hakim,” kata kedua terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim Made.

Dijelaskan dalam surat dakwaan JPU Didik Yudha, Kedua terdakwa berangkat dari Bangkalan, Madura ke Surabaya untuk merampas sepeda motor pada 4 Desember 2019. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol L 5457 RM milik Rifai.

Keduanya sampai di Jalan Stamford Citraland. Saat itu, mereka melihat dua remaja yang merupakan anak dari saksi Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan saksi Vemas Rendi Alfaro sedang bermain adu balap merpati dan menuduh korban melakukan taruhan.

Kemudian terdakwa mengeluarkan pistol dari tasnya dan mengaku sebagai polisi sehingga membuat saksi korban ketakutan saat tangannya diborgol, lalu merampas barang-barang korban.

Setelah melakukan aksinya, mereka kemudian bergegas kabur ke Bangkalan. Sementara kedua korban ditinggalkan dengan tangan terborgol. Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA