Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina Jadi Saksi Memberatkan Di Sidang Kader PDIP Saeful Bahri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2020, 18:45 WIB
Besok, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina Jadi Saksi Memberatkan Di Sidang Kader PDIP Saeful Bahri
Tersangka penerima suap, Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 akan menjadi saksi di sidang terdakwa Saeful Bahri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Saeful Bahri akan menghadirkan tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Besok Wahyu dan Tio," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan terdakwa Saeful Bahri akan digelar pada Kamis (9/4) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, pekan lalu Saeful Bahri telah menjalani sidang perdana yakni sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saeful Bahri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Saeful telah memberi uang secara bertahap yakni sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Wahyu Setiawan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku.

Akibatnya, Saeful Bahri diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA