Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkominfo: Semua Hoax Adalah Pelanggaran Hukum, Harus Ditindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 April 2020, 14:40 WIB
Menkominfo: Semua Hoax Adalah Pelanggaran Hukum, Harus Ditindak Tegas
Menkominfo, Johnny G.Plate saat memberi keterangan pers di BNPB/Repro
rmol news logo Sebaran kabar bohong (hoax) di tengah wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dipastikan akan ditindak secara hukum dan tanpa pandang bulu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, pihaknya telah menemukan ribuan postingan hoax dengan 474 jenis isu terkait Covid-19.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menindak para pelanggar UU ITE 19/2016 tersebut dengan tanpa kategori.

"Terkait dengan hoax dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori. Semuanya adalah pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia," ujar Johnny G Plate di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Secara tegas, Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa pelanggar UU ITE bisa dijerat menggunakan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 28 tentang Suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Di mana, ancaman hukuman penjara 3 sampai 6 tahun dan denda mulai Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar.

 "Ada sanksi pidana dan sanksi denda. Baik kepada yang memproduksi maupun yang mengedarkannya," tegas Johnny G Plate.

"Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas dan jangan memproduksi, jangan menyebarkan isu hoax, karena akan berdampak secara hukum," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA