Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Divonis 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2020, 14:26 WIB
Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Dirkeu Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam/Net
rmol news logo Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bukan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Majelis Hakim menilai Andra terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andra terbukti bersalah menerima suap berdasarkan Pasal 11 Undang-undang tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa KPK menuntut Andra Y Agussalam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebesar 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dolar Singapura yang diterima bertahap pada Juli 2019.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Aangkasa Pura II yang dilakukan di Kantor Cabang PT APP oleh PT INTI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA