Program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejak tanggal diundangkan Permenkumham 10/2020 pada 30 Maret 2020 lalu, pihaknya telah menjalankan asimilasi rumah dan integrasi terhadap 35.676 narapidana dan anak.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak hingga tanggal 8 April 2020 jam 09.00 WIB, total 35.676," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (8/4).
Dari total jumlah tersebut, 33.861 di antaranya menjalani asimilasi. Terdiri dari narapidana sebanyak 33.078 dan 783 anak. Sedangkan integrasi berjumlah 1.815, yang terdiri dari 1.776 narapidana dan 39 anak.
Bagi 33.861 narapidana dan anak yang dirumahkan tersebut saat ini berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dengan wajib lapor secara rutin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: