Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalankan Keputusan Menkumham, Ditjen Pemasyarakatan Telah Rumahkan 35 Ribu Lebih Narapidana Dan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2020, 11:30 WIB
Jalankan Keputusan Menkumham, Ditjen Pemasyarakatan Telah Rumahkan 35 Ribu Lebih Narapidana Dan Anak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menjalankan Keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Hingga hari ini, Rabu (8/4), Ditjen Pas telah merumahkan 35 ribu lebih narapidana dan anak.

Program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejak tanggal diundangkan Permenkumham 10/2020 pada 30 Maret 2020 lalu, pihaknya telah menjalankan asimilasi rumah dan integrasi terhadap 35.676 narapidana dan anak.

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak hingga tanggal 8 April 2020 jam 09.00 WIB, total 35.676," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (8/4).

Dari total jumlah tersebut, 33.861 di antaranya menjalani asimilasi. Terdiri dari narapidana sebanyak 33.078 dan 783 anak. Sedangkan integrasi berjumlah 1.815, yang terdiri dari 1.776 narapidana dan 39 anak.

Bagi 33.861 narapidana dan anak yang dirumahkan tersebut saat ini berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dengan wajib lapor secara rutin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA