Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Jadi Kurir Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas, Pasutri Ini Divonis 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 07 April 2020, 22:04 WIB
Terbukti Jadi Kurir Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas, Pasutri Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti dihukum 10 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu seberat 800 gram.

“Denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,”ucap Ketua Majelis Hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya dalam sidang teleconfence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jatim.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,”ujar Hakim Wedhayati menutup persidangan.

Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Karena itu tadi kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan,”pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke  Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA