Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Nekad Pelajar Curi Mobil, Ternyata Milik Mantan Kapolda Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 07 April 2020, 17:43 WIB
Aksi Nekad Pelajar Curi Mobil, Ternyata Milik Mantan Kapolda Jabar
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang pelajar SMA kelas XI nekad mencuri mobil dari tempat pencucian mobil. Rupanya aksi pencurian itu telah sering ia lakukan.

Mobil yang dicurinya kali ini adalah mobil mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol (pur) Anton Charlian.

Pelajar berusia 16 tahun ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota saat akan membawa mobil Honda CRV milik Anton itu di Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Polisi menangkap pelaku setelah menerima informasi dari salah satu bengkel tempat mobil diservis.

Sebelunya, mobil milik mantan Kapolda Jabar ini dilaporkan hilang pada Sabtu (4/4) di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, menjelaskan  pelaku ditangkap beserta barang bukti, pada Senin (6/4) kemarin.

"Pelaku pencuri mobil Mantan Kapolda sudah kita tangkap beserta barang buktinya mobil tersebut yang sudah berganti pelat nomor. Pelat nomornya pakai pelat nomor palsu," kata Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (7/4).

"Awalnya pelaku ini memiliki motor Yamaha X-ride, lalu menukar motor itu di sebuah bengkel di Ciamis dengan motor matic Yamaha Freego. Lalu pelaku ini membawa motor Freego itu dan mengelabui pencucian mobil di Rajapolah dengan mengambil mobil Toyota Yaris. Kemudian, pelaku membawa mobil Yaris itu ke sebuah pencucian mobil di Jalan Pancasila dan menukarnya dengan mobil CRV," jelas Yusuf.

Aksi pencurian kendaraan ini ternyata sudah sering dilakukan. Pelaku selalu menggunakan modus yang sama, yaitu mengganti plat nomor lalu menukarnya lagi dengan kendaraan lain.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA