Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 April 2020, 19:14 WIB
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina
Tersangka suap KPU, Wahyu Setiawan (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang massa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kedua tersangka yang diperpanjang massa penahanannya ialah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/4).

Perpanjangan massa penahanan tersebut mulai berlaku pada Rabu (8/4) hingga 7 Mei 2020.

"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," pungkas Ali.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka pada Kamis (9/1). Yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina; mantan Caleg Dapil Sumsel 1 PDIP Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri.

Untuk Saeful Bahri telah menjalani persidangan dakwaan yang dilaksanakan pada Kamis (2/4) kemarin sebagai pihak yang memberikan uang suap.

Saeful Bahri didakwa bersama-sama Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina.

Saeful Bahri sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Takdir.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA