Gugatan itu diajukan Enggal ke PN Jakarta Pusat hari Rabu kemarin (1/4), dan telah terdaftar sebagai perkara hukum dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Di dalam gugatannya, Enggal menyesalkan sikap lalai dan cenderung menganggap remeh yang diperlihatkan pemerintah sejak awal virus corona baru yang mematikan ini menyebar dari Wuhan, Hubei, China.
Ia menyertakan bukti-bukti berupa print out berbagai pemberitaan yang mengutip pernyataan-pernyataan pemerintah yang dinilainya memperlihatkan indikasi kelalaian dan pembiaran.
Menurut anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, langkah Enggal mengajukan gugatan
class action sangat baik.
“Ini pembelajaran dalam partisipasi publik mengawasi pemerintah,†ujarnya.
Mengenai indikasi kelalaian dan pembiaran yang dilakukan pemerintah, Alvin Lie pun membenarkan.
“Memang mengabaikan dan meremehkan. Sesat fokus malah promosi pariwisata. Hingga awal Maret masih promo pariwisata. Bayar
buzzers Rp 72 miliar,†urainya.
“(Pemerintah)
over confident bahwa Indonesia kebal Covid-19,†demikian tegas Alvin Lie.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: