Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setuju Dengan Firli, Agus Rahardjo: Jangan Bahas Gaji Sekarang, Tidak Elok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 April 2020, 11:59 WIB
Setuju Dengan Firli, Agus Rahardjo: Jangan Bahas Gaji Sekarang, Tidak Elok
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyetujui pendapat pimpinan KPK saat ini yang tidak akan membahas kenaikan gaji di saat pandemik virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Agus Rahardjo merespons pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tetap fokus pada pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis," ucap dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Sehingga, Agus Rahardjo menegaskan dan setuju dengan Firli Bahuri dkk untuk tidak membahas kenaikan gaji.

"Jangan membahas kenaikan gaji dulu sekarang, tidak elok," tegas Agus.

Karena saat ini semua pihak tengah bahu membahu bahkan menyumbangkan gaji dalam partisipasi untuk menangani krisis pandemik Covid-19.

"Bahkan banyak contoh, saat ini pejabat-pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," jelas Agus.

Agus Rahardjo pun mengakui bahwa usulan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta merupakan usulan pimpinan pada zamannya.

Hal itu merespon pernyataan Firli Bahuri yang membantah bahwa pimpinan KPK saat ini yang meminta dan mengusulkan kenaikan gaji di saat pandemik Covid-19. Firli Bahuri menyebut bahwa usulan tersebut diajukan oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo.

"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," pungkas Agus Rahardjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA