Hal itu disampaikan Agus Rahardjo merespons pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tetap fokus pada pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mempercepat penanganan Covid-19.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis," ucap dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).
Sehingga, Agus Rahardjo menegaskan dan setuju dengan Firli Bahuri dkk untuk tidak membahas kenaikan gaji.
"Jangan membahas kenaikan gaji dulu sekarang, tidak elok," tegas Agus.
Karena saat ini semua pihak tengah bahu membahu bahkan menyumbangkan gaji dalam partisipasi untuk menangani krisis pandemik Covid-19.
"Bahkan banyak contoh, saat ini pejabat-pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," jelas Agus.
Agus Rahardjo pun mengakui bahwa usulan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta merupakan usulan pimpinan pada zamannya.
Hal itu merespon pernyataan Firli Bahuri yang membantah bahwa pimpinan KPK saat ini yang meminta dan mengusulkan kenaikan gaji di saat pandemik Covid-19. Firli Bahuri menyebut bahwa usulan tersebut diajukan oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo.
"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," pungkas Agus Rahardjo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: