Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penularan Covid-19, Komnas HAM Desak Polri Dan Kejagung Ikuti Kemenkumham Bebaskan Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 02 April 2020, 22:54 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Komnas HAM Desak Polri Dan Kejagung Ikuti Kemenkumham Bebaskan Tahanan
Kantor Komnas HAM/RMOL
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Polri dan Kejaksaan Agung mengikuti langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di antara para tahanan yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Langkah yang dapat dilakukan baik oleh Polri maupun Kejagung adalah dengan menerapkan asimilasi bagi para tahanan dengan menerbitkan instruksi kepada jajaran di bawahnya, baik rutan di tingkat polsek, polres, polda, mabes polri, begitu pula rutan Kejari, kejati, maupun kejagung.

"Kebijakan Menkumham harus diikuti oleh penegak hukum lainnya. Asimilasi dapat diberlakukan kecuali bagi mereka yang residivis atau memiliki catatan melarikan diri dan atau menghilangkan serta merusak barang bukti. Termasuk penilaian subjektif penyidik," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (2/4).

Dia menegaskan, para tahanan tersebut tidak dibebaskan karena masih dalam tahapan di kepolisian dan belum ada keputusan dari pengadilan. Mereka hanya dikenakan tahanan kota atau tahanan rumah.

“Iya, itu alternatifnya, (tahanan) rumah atau kota. Tidak ditahan di rutan saja. Aturan hukumnya ada di KUHAP," katanya.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Amiruddin berpendapat bahwa untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas sebuah rutan yang berpotensi ancaman besar bagi penyebaran Covid 19, maka Kapolri dapat mengeluarkan peraturan Kapolri untuk mempertegas Permenkumham 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak tersebut.

"Meski pun demikian Polisi perlu menyiapkan mekanisme pengawasannya atau diberi wajib lapor," ucapnya.

Amirrudin melanjutkan pembebasan sementara tahanan itu guna menciptakan ruang jaga jarak antar tahanan di balik jeruji. Bukan untuk menghapus pidana yang disangkakan.

" Karena tindak pidana harus diproses. Untuk saat ini (karena penyebaran Covid-19) ditunda dulu," imbuh Amirrudin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberikan asimilasi dan integrasi terhadap 30.000 tahanan dewasa dan anak di Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Kemenkumham saat ini bahkan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu lantaran napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA