Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang Saeful Bahri, Jaksa Urai Kronologi PAW Hingga Pertemuan Harun Masiku Dan Arief Budiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 April 2020, 12:29 WIB
Di Sidang Saeful Bahri, Jaksa Urai Kronologi PAW Hingga Pertemuan Harun Masiku Dan Arief Budiman
Sidang Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Kader PDIP, Saeful Bahri menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4).

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di dalam ruang sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa KPK, dan penasihat hukum terdakwa Saeful Bahri.

Sedangkan Saeful Bahri berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan mengikuti sidang menggunakan video telekonferensi.

Saeful Bahri telah didakwa bersama-sama Harun Masiku memberikan suap secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total senilai Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Kasus Tipikor ini berawal dari pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang diajukan oleh Harun Masiku untuk menggantikan posisi Riezky Aprilia di Dapil Sumsel 1.

Dalam sidang dakwaan, jaksa KPK menjelaskan awal mula terjadinya pengajuan PAW kepada KPU RI.

Pada tanggal 20 September 2018, KPU menetapkan daftar calon tetap DPP PDIP Dapil Sumsel 1, yakni Nazaruddin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti dan Irwan Tongari.

Pada 11 April 2019, DPP PDIP memberitahu kepada KPU bahwa Nazaruddin Kiemas telah meninggal dunia pada Selasa 26 Maret 2019.

Pada 15 April 2019, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap (DCT) serta menginformasikan pencoretan tersebut kepada KPU Provinsi Sumsel. Namun, nama Nazaruddin Kiemas masih tetap tercantum dalam surat suara Pemilu.

Pada 21 Mei 2019, KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil 1 Sumsel dengan perolehan sebanyak 145.752 suara sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019.

Rinciannya, Nazaruddin Kiemas memperoleh suara 0, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Oktasari 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Pada Juli 2019, DPP PDIP menggelar rapat pleno yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT, namun Nazaruddin tetap mendapatkan perolehan suara.

Atas keputusan rapat Pleno DPP PDIP, Hasto Kristiyanto selalu Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum untuk mengajukan surat permohonan ke KPU.

Setelah mengetahui itu, Harun Masiku melakukan pertemuan dengan Saeful selalu kader PDIP di Kantor Pusat DPP PDIP. Dalam kesempatan itu, Harun Masiku meminta tolong kepada Saeful agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Saeful.

Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirim surat dengan nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas nama Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia, suara sahnya dialihkan kepada Harun Masiku.

Pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke Kantor KPU menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan agar permohonan yang telah disampaikan DPP PDIP dapat dikabulkan.

Pada 26 Agustus 2019, KPU mengirim surat dengan nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 yang menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA