Dalam sidang yang digelar melalui video konferensi itu, Jaksa Moch. Takdir Suhan mengatakan bahwa kader PDIP itu secara bertahap kepada Wahyu Setiawan, yaitu 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.
“Seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Adapun maksud perbuatan itu diduga supaya agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindakan Pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Takdir.
Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.