Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Terkait Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 April 2020, 19:11 WIB
DPR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Terkait Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea Cukai, terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal. Pasalnya, mulusnya penyelundupan barang-barang tersebut disinyalir ada persekongkolan hingga pemufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum.

Begitu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

"Dimana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria Dahlan.

Menurut Arteria Dahlan, secara komersial cost pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung di kirim ketimbang harus transit. Apalagi, bongkar muat dan berganti melalui kapal angkut.

"Oleh karenanya, demi hukum, mohon atensi Kejaksaan Agung RI untuk segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan kepada pejabat Bea Cukai dari pusat hingga daerah," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meyakini, penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal dilakukan secara terstruktur dan melibatkan para pejabat publik. Dengan modus memanipulasi dokumen impor, yang diduga menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam.

Arteria Dahlan menjelaskan, PT Peter Garmindo Prima hanya membayar Rp 730 juta untuk bea dan pajak 10 kontainer. Sementara, PT Flemings Indo Batam hanya membayar Rp 1,09 miliar untuk 17 Kontainer.

Padahal, sambungnya, dengan menghitung akumulasi biaya tambahan bea safe guard, kesesuaian jenis, jumlah/kuantitas barang, bea masuk dan pajak, kedua perusahaan tersebut seharusnya membayar Rp 1 miliar per kontainer.

"Ironisnya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, dengan menggunakan modus dan perusahaan yang sama yang dilakukan secara berulang-ulang. PT Peter Garmindo Prima, sudah memasukkan secara illegal sebanyak tujuh kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 41 kontainer," bebernya.

Sebagai gambaran, dalam pengiriman tertanggal 12 Januari 2020, hanya membayar Rp 673 juta untuk tujuh kontainer. Sedangkan PT Flemings Indo Batam, sudah memasukkan secara illegal sebanyak delapan kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 62 Kontainer.

"Dalam pengiriman kain Nilon dan Spandeks tertanggal 20 Januari 2020, hanya membayar Rp 780 juta untuk enam kontainer," demikian Arteria Dahlan.

Diketahui, Komisi III DPR telah memperoleh informasi yang terkonfirmasi bahwa terdapat 55 kontainer sebelum ditangkapnya 27 kontainer tekstil dan produk tekstil illegal. 55 kontainer tersebut telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA