Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status Tanggap Darurat Bencana DKI Diperpanjang, Panlih Wagub Optimistis Gelar Pemilihan Sesuai Jadwal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 01 April 2020, 16:46 WIB
Status Tanggap Darurat Bencana DKI Diperpanjang, Panlih Wagub Optimistis Gelar Pemilihan Sesuai Jadwal
Panlih Wagub DKI masih optimistis pemilihan berlangsung pekan depan/Net
rmol news logo Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI telah memutuskan mengundur Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 6 April mendatang. Putusan ini mempertimbangkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang menginstruksikan agar semua kegiatan yang melibatkan massa di tengah pandemik Coronavirus Disease (Covid-19) dihentikan sementara sampai 5 April mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun karena penyebaran wabah Covid-19 di DKI Jakarta makin meluas, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 19 April. Hal ini secara langsung akan berpengaruh terhadap jadwal pemilihan Wagub yang telah dijadwalkan pada 6 April tersebut.

Kendati demikian, anggota Panitia Pemilihan (Panlih), S Andyka, menyatakan pemilihan pendamping Anies itu tetap digelar pada 6 April pekan depan.

"Karena ini adalah kerja politik, tentunya kita juga sudah mempersiapkan yang namanya physical distancing-nya, untuk teknis nanti kita atur sedemikian rupa termasuk persyaratan yang diperkenankan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4).

"Begitu juga surat pemberitahuan kepada instansi-instansi terkait itu juga kita persiapkan sesuai arahan ketua dewan bahwa ini kita perlukan," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan instansi yang dimaksud adalah izin dari kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk teknis pelaksanaan pemilihan, Andyka menjelaskan bahwa akan ada pembatasan orang dalam ruang paripurna. Jumlah orang yang diperkenankan masuk tidak lebih dari 150 orang.
 
Bagi masyarakat umum yang ingin menyaksikan pemilihan tersebut, maka bisa melalui video conference.

"Kalau untuk sahnya pemilihan nanti sesuai aturan kuorumnya 50 persen+1 orang. Jadi untuk bisa dimulai harus dihadiri secara fisik sebanyak 50 persen anggota + 1. Artinya dari 106 (dewan), sekurang-kurangnya harus dihadiri 54 orang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA