Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap DAK Pegunungan Arfak, Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 April 2020, 13:47 WIB
Kasus Suap DAK Pegunungan Arfak, Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks Anggota DPR PAN, Sukiman (rompi oranye)/Net
rmol news logo Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang via video telekonferensi yang berlangsung pada hari ini Rabu (1/4).

Menurut Jaksa KPK, Sukiman terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta Subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang Video Telekonferensi, Rabu (1/4).

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.650.000.000 dan USD 22 ribu.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti makan harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Jaksa Wawan.

Tak hanya itu, Jaksa pun menuntut pencabutan gak politik Sukiman selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Jaksa Wawan.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga Sukiman telah menerima uang suap senilai Rp 2,650 miliar dan USD 22 ribu.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Turut diduga pemberi suap bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap tersebut diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi anggaran.

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Sukiman bersama-sama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya dan Tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN, Suherlan.

Dimana Jaksa membeberkan, pada April 2017, Natan menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh dana alokasi khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. Natan meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proporsal pengajuan total Rp105 miliar.

Natan menemui Rifa Surya. DAK kali ini berurusan dengan anggota DPR tidak dengan Kemenkeu. Rifa meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman, anggota Komisi XI yang bermitra kerja dengan Kemenkeu.

Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan, sepakat akan ada komitmen sebesar 9 persen saat anggaran DAK cair. Komitmen fee itu diberikan sebanyak 6 persen kepada Sukiman. Sisanya Natan, Rifa dan Suherlan, mendapatkan masing-masing satu persen.

DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak diajukan sebesar Rp 50 miliar. Namun, yang disetujui hanya sebesar Rp 49,915 miliar. Pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan.

Menurut Jaksa, keseluruhan uang komitmen fee dari Natan, Sovian dan Nicolas diambil oleh Rifa dan Suherlan secara bertahap. Kemudian diberikan kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR Blok B2 nomor 136, Kalibata, Jakarta Selatan.

Rinciannya ialah sepanjang Agustus 2017, diserahkan uang sebesar Rp 950 juta dan USD 22 ribu. Kemudian pada September dan Desember 2017 masing-masing sebanyak Rp 500 juta.

Pengurusan alokasi anggaran bersumber APBN TA 2018

Pada saat itu juga, Natan menyampaikan agar Rifa dan Suherlan kembali membantu dalam penganggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2018. DAK usulan untuk bidang jalan itu senilai Rp 80 miliar.

Pada akhirnya disetujui DAK Kabupaten Pegunungan Arfak senilai Rp 79,77 miliar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 107/2017 tentang rincian APBN TA 2018.

Selanjutnya pada 11 April 2018, Suherlan mengambil uang komitmen fee itu sebesar Rp 700 juta yang berasal dari Sovian kemudian ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT).

Kemudian Suherlan mengambil uang dari rekening PT DIT itu dan menyerahkan ke Sukiman di rumah dinasnya. Dari kesepakatan ini, Rifa dan Suherlan masing-masing mengantongi uang sebesar Rp 400 juta dari Sukiman.

Sehingga, Sukiman didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Sukiman tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sehingga, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 9 Januari 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA