Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Nonaktif Divonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 31 Maret 2020, 16:16 WIB
Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Nonaktif Divonis Bebas
Andhy Hendro Wijaya bersama tim penasihat hukumnya usai dovonis bebas/RMOLJatim
rmol news logo Sekretaris Daerah Pemkab Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya, bisa sedikit bernapas lega. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/3).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa uang insentif yang dipotong ke BPKAD merupakan uang halal. Karena statusnya bukan lagi uang negara, sebab telah diserahkan ke masing-masing pegawai.

Selain itu, dalam pengumpulan uang insentif tersebut dinilai tidak ada paksaan. Sebab, ada sanksi administrasi maupun pemindahan jabatan yang dijatuhkan bila tidak ikut iuran.

“Dan ini sudah terjadi saat terdakwa belum menjabat sebagai kepala di BPKAD,” kata Kusdarmanto selaku hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga menyesalkan kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kejari Gresik dan mendesak agar melakukan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya yakni Yetty S Suparyati.

Saat BPKAD dipimpin oleh Yetty S Suparyati, insentif para pegawai langsung dipotong terlebih dahulu. Sehingga para penerima tidak sempat menolak dan akhirnya pasrah dengan kondisi tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik untuk memeriksa saksi Yetty Sripriati, dan para pihak yang melakukan itu,” kata Kusdarwanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Atas putusan bebas ini, hakim I Wayan Sosiawan memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum.

“Sesuai Undang-Undang, saudara diberikan waktu tujuh hari untuk bersikap,” kata Wayan menutup persidangan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo menyatakan akan mengajukan kasasi. Putusan tersebut nantinya akan dibantah oleh JPU.

“Kita memiliki pertimbangan hukum sendiri, nanti akan kita tuangkan dalam memori kasasi. Pasti akan kita bantah pertimbangan majelis hakim, akan segera kami susun memori kasasi kami. Nanti kami akan melihat alat bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andhy, Hariyadi dalam persidangan mengatakan bahwa dari awal pihaknya yakin bahwa kliennya akan bebas. Menurutnya insentif yang didasarkan jaksa untuk Dinas Kesehatan berbeda dengan BPKD.

“Karena insentif yang di Dinas Kesehatan itu yang berhak menerima kerjasama pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan dari BPJS kerja sama pemberian insentif jadi rekening itu masuk ke daerah bukan ke pribadi-pribadi tenaga medis, tapi insentif yang diterima BPKD itu uang pribadi,” ungkapnya

Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, Andhy masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Gresik.

“Putusan ini akan kami sampaikan ke Bupati,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA