Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lusa, Saeful Bahri Jalani Sidang Perdana Di PN Jakarta Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Maret 2020, 11:09 WIB
Lusa, Saeful Bahri Jalani Sidang Perdana Di PN Jakarta Pusat
Saeful Bahri segera jalani sidang perdana/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri, akan menjalani sidang perdana pada Kamis lusa (2/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari Kamis tanggal 2 April," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).

"Untuk teknis sidang saat ini akan diupayakan melalui Vicon (video conference). Akan tetapi tentu hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan majelis hakim lebih dahulu," imbuh Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah menyiapkan ruangan beserta peralatan untuk terdakwa, saksi-saksi, dan JPU di Gedung KPK jika Majelis Hakim menyatakan sidang melalui video conference.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Harun Masiku.

KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami kasus ini. Di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, eks anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia, dan tersangka Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA