Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari Kamis tanggal 2 April," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).
"Untuk teknis sidang saat ini akan diupayakan melalui Vicon (video conference). Akan tetapi tentu hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan majelis hakim lebih dahulu," imbuh Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah menyiapkan ruangan beserta peralatan untuk terdakwa, saksi-saksi, dan JPU di Gedung KPK jika Majelis Hakim menyatakan sidang melalui video conference.
Diketahui, Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Harun Masiku.
KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami kasus ini. Di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, eks anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia, dan tersangka Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: