Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Advokat TPDI Desak Kejagung Proses Oknum Jaksa Nakal Di Sikka NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 30 Maret 2020, 18:19 WIB
Advokat TPDI Desak Kejagung Proses Oknum Jaksa Nakal Di Sikka NTT
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (kanan)/Net
rmol news logo Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan oknum Jaksa Akbar Baharuddin, ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/3).

Laporan ini buntut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sikka, Provinsi NTT itu diduga melakukan tindakan penggelapan barang bukti (BB).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, awal mula terkuaknya tindakan tidak terpuji Akbar Baharudin, dari Anisa dan Tia, tertangkap tangan Patroli Satlantas Polres Sikka, membawa enam karung pupuk menggunakan sebuah kendaraan roda empat.

Saat ditelusuri ternyata pupuk yang biasanya dialihfungsikan nelayan sebagai bahan peledak alias bom ikan tersebut dibeli dari Akbar Baharuddin.

"Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa keenam karung pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari Akbar Baharuddin, yang menjual kepada Anisa dengan harga Rp 3,5 juta per karung," ujar Petrus usai laporan ke Kejaksaan.

Kejagung diminta mengusut kasus ini melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh kejaksaan sendiri maupun dengan laporan polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 10 UU Tipikor.

Atau laporkan ke Polda NTT untuk memproses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.

"Kemudian nonaktifkan Akbar Baharuddin dari jabatan Kasi Pidum dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebabagi bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tutur Petrus.

Pihaknya juga mendesak agar menghindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi.

"Karena itu menyuburkan perilaku KKN di kalangan jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus jaksa nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa yang bersangkutan merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun," demikian Petrus Selestinus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA