Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Pledoi Via Teleconference, Mantan Dirkeu PT AP II: Sejak Awal KPK Memposisikan Saya Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 30 Maret 2020, 18:00 WIB
Sidang Pledoi Via Teleconference, Mantan Dirkeu PT AP II: Sejak Awal KPK Memposisikan Saya Bersalah
Andra Y Agussalam/Net
rmol news logo Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam, merasa dizalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Andra Agussalam merasa Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bernafsu memenjarakan dirinya, sehingga tidak lagi melihat fakta-fakta kebenaran dalam persidangan.  

"Yang saya rasakan selama persidangan adalah jauh dari asas praduga tidak bersalah tersebut, seolah-olah saya sudah diposisikan 'bersalah'. Aparat penegak hukum KPK begitu bersemangat dan bernafsu untuk memenjarakan saya," kata Andra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi melalui teleconference di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, KPK memberi stigma negatif sejak awal. Padahal belum tentu terbukti sebagaimana tuduhannya.

"KPK memberi stigma kepada publik seolah-olah saya adalah koruptor yang benar-benar sudah terbukti melakukan kejahatan," ujarnya.

Andra juga menyoal ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019. Saat itu, kata Andra, ia langsung dibawa oleh petugas ke kantor KPK untuk diperiksa dan ditahan setelah itu.

"Bahkan telepon genggam atau handphone saya disita pada saat itu, padahal di HP tersebut bukti peristiwa sebenarnya menyangkut apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya ada di HP itu," jelasnya.

Saat itu, Andra meyakini bahwa dirinya akan dilepas karena tidak terbukti bersalah. Sebab, tudingan KPK terkait adanya uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, tak terbukti. Uang dari Darman, kata Andra, bukan suap melainkan menyangkut utang-piutang.

"Namun seiring waktu, faktanya Penyidik KPK tak melepaskan saya setelah proses penangkapan, dan bahkan telah ada media yang memberitakan penangkapan saya dengan barang bukti berupa uang sebesar 96.700 dolar Singapura yang merupakan uang pengembalian utang,” ujarnya.

Peristiwa yang sebenarnya, ungkap Andra, bukan dirinya yang ditangkap tim KPK pada awalnya. Melainkan sopirnya yang sedang membawa uang sebesar 96.700 dolar Singapura yang merupakan uang pengembalian utang.

Atas dasar itulah, Andra mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kata dia, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

"Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Andra menambahkan, Jaksa KPK pun menuding bahwa perjanjian pinjam meminjam antara Andra dan Darman merupakan modus menutupi kejahatan. Sebab tak ada bukti materil berupa kuitansi atau tanda terima seperti bukti setor atau transfer.

“Padahal JPU memegang bukti RTGS Bank BRI sebesar Rp 2 miliar yaitu setoran saya ke Darman melalui rekening Tedy. Jadi bukti RTGS ini malah diabaikan JPU. Kalau memang JPU menyatakan harus adanya bukti materil maka seharusnya perkara Andra Y Agussalam ini menjadi gugur karena penyerahan uang sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura tidak ada bukti materilnya,” imbuhnya.

Andra pun meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atau melepaskan dari segala tuntutan jaksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA