Desakan itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman setelah menemukan bukti kuitansi pembelian apartemen oleh keluarga Nurhadi dalam kurun waktu satu bulan.
Bukti kuitansi yang diperoleh MAKI sebanyak tiga lembar dalam bentuk salinan. Di antaranya kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 di Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan atas nama Tin Zuraida yang merupakan istri dari Nurhadi.
Jumlah nominal yang tertera dalam kuitansi tersebut pun berbeda-beda. Pertama tertulis senilai Rp 250 juta, kedua Rp 112,5 juta dan Rp 114.584.000.
"Di tengah merebaknya virus corona, copy kuitansi telah disampaikan kepada KPK via email pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam poto
screenshot," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3).
Atas dasar bukti tersebut, Boyamin berharap KPK tetap menerapkan Pasal TPPU terhadap Nurhadi lantaran diduga ada transaksi lain yang dilakukan keluarga Nurhadi. Sebab dilihat dari bukti yang ada, hanya dalam waktu satu bulan terjadi transaksi hingga ratusan juta.
"Ratusan juta dan sistem pembayaran tunai, sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS," jelas Boyamin.
Penyelidikan juga perlu dilakukan KPK untuk mengetahui gambaran lokasi aset yang dimiliki Nurhadi dan keluarganya. Hal itu bisa mencari jejak keberadaan Nurhadi dan tersangka lainnya yang masih buron.
"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: