Dengan begitu ada masalah baru yang timbul jika sidang tak kunjung digelar bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?
Untuk menjawab permasalahan itu, Jaksa Agung Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon,†kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai Vicon dengan para Kajati di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, tambah Jaksa Agung semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,"ujarnya.
Saat Vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas untuk menggelar sidang Vicon. Diantaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dan Kajati Kepri dilaporkan telah menggelar sidang via Vicon. Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Harifudin digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3) lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: