Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Corona, Jaksa Agung Tantang Kajati Gelar Sidang Vicon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 Maret 2020, 00:28 WIB
Cegah Corona, Jaksa Agung Tantang Kajati Gelar Sidang Vicon
Jaksa Agung St Burhanudin/Net
rmol news logo Penyebaran virus corona baru alias Covid-19 juga berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia. Banyak Jaksa dan Hakim menunda sidang. Melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH).

Dengan begitu ada masalah baru yang timbul jika sidang tak kunjung digelar bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?

Untuk menjawab permasalahan itu, Jaksa Agung Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai Vicon dengan para Kajati di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Dengan menggelar sidang melalui Vicon, tambah Jaksa Agung semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.

"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,"ujarnya.

Saat Vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas untuk menggelar sidang Vicon. Diantaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dan Kajati Kepri dilaporkan telah menggelar sidang via Vicon. Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Harifudin digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3) lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA