Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tengah Pandemik Covid-19, Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp. 300 Juta Kepada KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Maret 2020, 15:32 WIB
Di Tengah Pandemik Covid-19, Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp. 300 Juta Kepada KPK
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Terpidana penerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelunasan pidana denda tersebut sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2019.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp. 300 juta kepada KPK sebagaimana putusan peninjauan kembali dan KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen aset recovery yang dilakukan oleh KPK," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3).

Kata Ali, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PK yang diajukan Patrialis Akbar dengan amar putusan yakni menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Untuk pidana badan telah dilaksanakan eksekusinya pada tanggal 3 Oktober 2019 dan terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan 10.000 dolar AS melalui rekening KPK," jelasnya.

Uang pengganti tersebut, kata Ali, juga telah disetorkan KPK setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 September 2017.

"Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran  pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA