Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Giliran 2 Pengacara Praperadilan Nurhadi Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Maret 2020, 11:13 WIB
Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Giliran 2 Pengacara Praperadilan Nurhadi Diperiksa KPK
KPK masih terus dalami kasus suap eks Sekretaris MA, Nurhadi/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di MA tahun 2011-2016.

Hartanto dan Hertanto merupakan pengacara saat praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/3).

Belum diketahui apa yang akan ditanyakan penyidik kepada kedua saksi tersebut. Pastinya, gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk kembali ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil dua adik ipar dari Nurhadi, Subhannur Rachman dan Rahmat Santoso. Keduanya diketahui bekerja sebagai advokat.

Namun, kedua adik ipar Nurhadi mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga masih memburu istri para tersangka yakni istri Nurhadi, Tin Zuraida dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati yang selalu mangkir dari panggilan sebagai saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA